Sekretaris KPU Prov Jatim Ambil Sumpah/Janji 82 PNS KPU Prov
Sekretaris KPU Prov Jatim Ambil Sumpah/Janji 82 PNS KPU Prov
Kpujatim.go.id Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Jawa Timur, Jumat (20/10) mengambil sumpah/janji 82 (delapan puluh dua) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat KPU Prov dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Pengucapan sumpah/janji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan PP tersebut, setiap PNS memiliki 17 kewajiban dan 15 larangan (Bab II Pasal 3 dan Pasal 4), yang pada salah satu butirnya (Pasal 3, butir 1), mewajibkan setiap PNS untuk mengucapkan sumpah/janji PNS.
Dalam sambutannya Sekretaris KPU menyampaikan Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, begitu pesan yang disampaikan oleh Sekretaris. Dan Sekretaris mengharapkan, agar setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.(Adm-kpujtm)