KPU Terbitkan SE 508 Tentang Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol
KPU Terbitkan SE 508 Tentang Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol
Jakarta, kpu.go.id-Sehubungan dengan masa perbaikan dokumen parpol calon peserta Pemilu 2014 dan verifikasi administrasi keanggotaan parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 508/KPU/X/2012.
Dalam SE bertanggal 12 Oktober 2012 tersebut , KPU menyampaikan uraian tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yaitu:
- Penerimaan perbaikan daftar nama anggota parpol dalam bentuk hardcopy dan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh KPU kabupaten/kota berakhir pada 15 Oktober 2012, pukul 16.00 waktu setempat;
- KPU kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan tugas penerimaan perbaikan daftar nama anggota parpol dan fotokopi KTA pada KPU secara online melalui aplikasi Sipol dan secara tertulis melalui KPU provinsi dengan melampirkan tanda terima;
- KPU provinsi melakukan supervisi, asistensi, dan monitoring pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota dan melaporkan kepada KPU.