Minta KPU Batu Rapatkan Barisan
Minta KPU Batu Rapatkan BarisanKpujatim.go.id Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto meminta KPU Kota Batu segera merapatkan barisan untuk menggelar rapat pleno mengambil keputusan pasca keputusan PTUN yang memenangkan kubu Edy Rumpoko. Apakah itu banding atau menerima putusan tersebut.
“KPU Kota Batu harus segera mengambil keputusan karena Pilkada kurang 12 hari lagi. Kalau keputusannya setuju menerima keputusan PTUN, KPU Batu tinggal merevisi SK Cawali yang akan maju berikut nomor urut. Dimana disana harus mencantumkan nama Pak Edi Rumpoko berikut pasangannya,”demikian dikatakan Andre Dewanto.
Sebaliknya, kalau KPU Batu menolak putusan tersebut dan banding, maka akan dibutuhkan waktu lama untuk mendapatkan hasilnya. Dan kemungkinan terjelek juga harus disiapkan oleh KPU Kota Batu jika gugatan Edy Rumpoko dikabulkan oleh PTUN pusat maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, kalau KPU Batu menolak putusan tersebut dan banding, maka akan dibutuhkan waktu lama untuk mendapatkan hasilnya. Dan kemungkinan terjelek juga harus disiapkan oleh KPU Kota Batu jika gugatan Edy Rumpoko dikabulkan oleh PTUN pusat maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau hal ini yang terjadi maka seluruh proses pilkada harus dimulai dari awal dan ini memang membutuhkan dana dan waktu yang cukup banyak,” lanjutnya.
Seperti kita ketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso bisa mengikuti pilkada sebagai calon wali kota-wakil wali Kota Batu.
Keputusan itu merujuk pada perintah majelis hakim dalam persidangan di PTUN Surabaya, Kamis, yang memenangkan PDIP Batu dalam gugatan sengketa pilkada dengan KPU Batu, terkait keabsahan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan DPC PDIP Batu yang diwakili Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDIP Jawa Timur. Dengan demikian, majelis hakim pun membatalkan surat keputusan KPU Batu Nomor 270/75/BA/VIII/2012 tertanggal 7 Agustus tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.(adm-kpujtm)