Putusan MK Terkait Uji Materi Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2012
Putusan MK Terkait Uji Materi Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2012
Jakarta, kpu.go.id Berkaitan dengan persyaratan partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu), Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu, 29 Agustus 2012, telah memutuskan terkait hal tersebut.
Hal ini merupakan tindak lanjut adanya permohonan dari Pemohon terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikut Putusan MK tersebut:
1. Nomor 51/PUU-X/2012
2. Nomor 52/PUU-X/2012
3. Nomor 54/PUU-X/2012
4. Nomor 55/PUU-X/2012
(adm-kpujtm)