Tata Cara pengurusan Pindah Pilih
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang kurang memahami terkait tata cara pengurusan surat A.5 atau pindah pilih, bahwa sesuai dengan peraturan KPU No. 19 Tahun 2014 ada 6 kategori bagi pemilih untuk bisa pindah pilih. 6 kategori tersebut antara lain yaitu sedang bertugas atau bekerja, sedang belajar, pindah domisili, rawat inap di RS bagi pasien maupun penunggunya, sedang menjadi tahanan di Lapas ataupun rutan, pindah domisili yang dibuktikan dengan surat domisili kelurahan, serta pemilih yang tertimpa bencana.
Keenam pemilih dengan kategori tersebut bisa menggunakan hak pilihnya tidak di tempat pemilih terdaftar, melainkan bisa menggunakna hak pilihnya di tempat pemilih tersebut sedang berada dengan ketentuan pemilih tersebut sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Ada dua cara dalam pengurusan Pindah pilih, cara pertama yaitu pemilih bisa langsung mengurus di tempat asal dimana pemilih terdaftar di DPT dengan meminta kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan. PPS akan mengecek kebenaran pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap. Setelah PPS memastikan pemilih yang bersangkutan terdaftar di DPT, maka PPS akan mengeluarkan Form A.5 PPWP kepada pemilih tersebut untuk kemudian pemilih bisa melaporkan diri kepada PPS tempat tujuan. Cara pertama ini bisa dilakukan paling lambat H-3 atau tanggal 5 Juli 2014.
Sedangkan cara kedua adalah jika pemilih yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk mengurus di daerah asal tempat pemilih terdaftar dalam DPT, maka pemilih tersebut bisa langsung mengurus di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota dimana pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya. Pemilih membawa KTP Asli serta Copy untuk kemudian petugas KPU Kabupaten / Kota mengecek dimana pemilih yang bersangkutan tercatat di DPT. Setelah memastikan bahwa pemilih tersebut masuk dalam DPT, maka KPU Kabupaten / Kota akan mengeluarkan form A-5 PPWP untuk bisa digunakan pemilih menggunakan hak pilihnya. Namun sebelum pemilih menggunakan hak pilihnya, Pemilih yang sudah mendapatkan A.5 tersebut diminta untuk menghubungi PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya agar ditentukan atau dipastikan di TPS mana Pemilih tersebut akan menggunakan Hak pilihnya.
Cara kedua ini bisa dilakukan paling lambat H-10 atau maksimal tanggal 29 Juni 2014 di seluruh kantor KPU Kabupaten / Kota. Dalam pengurusan surat pindah pilih, baik cara pertama maupun cara kedua pemilih yang bersangkutan wajib datang sendiri atau tidak boleh diwakilkan. Pemilih bisa mengecek apakah sudah masuk dalam DPT Pilpres di kantor kelurahan atau dengan klik http://data.kpu.go.id/ss8.php