KPU Jatim Tetapkan Hasil Perolehan suara dan Kursi Calon Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2014
kpujatim.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (kpujatim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 Senin (12/5).
Hasil dari Rapat pleno ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 08/BA/PLG/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2014.
Hadir dalam acara yaitu Ketua, anggota dan sekretaris KPUjatim, forum pimpinan daerah, Bawaslu jatim dan 9 partai politik peserta pemilu 2014, saksi dari tiga parpol yakni PPP, PBB dan PKPI nampak belum hadir. Dalam rapat ini Ketua KPU Jatim yakni Eko Sasmito langsung membacakan hasil Rekapitulasi Jumlah Suara Partai Politik Pemilu DPRD Provinsi Tahun 2014 (Model EA-1), Rincian Jumlah Perolehan Suara sah Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi serta peringkat Suara sah Calon Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2014 (Lampiran I Model EA-1), Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 (Lampiran I Model EA-2), Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 (MOdel EA-3), Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014. kemudian sebelum berita acara ditandatangani saksi-saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau masukan, dan hampir seluruh partai politik sepakat untuk menerima hasil rekap ini dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU dalam hal ini sebagai penyelenggara pemilu yang telah berjuang dan bekerja dengan sebaik mungkin, semoga kinerja untuk kedepan lebih di tingkatkan lagi, ujar salah satu saksi peserta parpol.
Dalam Berita Acara untuk keberatan dan kejadian khusus dalam Rapat pleno dinyatakan NIHIL, Namun menurut anggota KPU Divisi Teknis dan Data Choirul Anam menyatakan bahwa jika ada putusan dari MK terkait untuk Proses hitung ulang atau coblos ulang, maka kpu jatim tetap akan melaksanakan putusan tersebut. “Kita juga akan siap, kalau dalam putusan MK, ada caleg yang harus diganti dengan caleg lain, karena dinilai bermasalah” ujar anam.
Setelah selesei Rapat Pleno Terbuka maka KPU Jatim akan Mengirim hasilnya dalam bentuk hard copy ke Seluruh saksi Partai Politik yang sudah di tandatangani oleh anggota KPU Jatim dan para Saksi, untuk soft copy silahkan unduh link di bawah ini. (adm-kpujtm)
http://kpujatim.go.id/dokumen/cat_view/7-hasil-pemilu/11-data-pemilu-2014 <<< klik