Rekapitulasi LDak dan sumbangan untuk Parpol dan DPD
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 dan diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ini di informasikan :