SE NOMOR : 644/KPU/IX/2013
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 644/KPU/IX/2013 Tentang Perbaikan Daftar Pemilih dan Penetapan DPT. Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti masih belum akuratnya daftar pemilih yang sedang disusun, kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR yang menyepakati pengunduran jadwal penetapan DPT, surat Bawaslu, dan untuk menghasilkan DPT yang lebih akurat, komprehensif dan mutakhir.
Surat Edaran Nomor : 644/KPU/IX/2013 Download Di sini