SE KPU NOMOR: 614/KPU/IX/2013 TENTANG DATA DCT DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Jakarta, kpu.go.id- Berkenaan dengan validasi surat suara dan pencetakan surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPR Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh, melalui Surat Edaran Nomor: 614/KPU/IX/2013, KPU meminta kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota agar segera menyampaikan DCT Anggota DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPR Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang telah disahkan kepada KPU cq. Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU dan menyerahkan softfile-nya kepada KPU melalui email <!– var prefix = 'ma' + 'il' + 'to'; var path = 'hr' + 'ef' + '='; var addy5203 = 'helpdeskcalon' + '@'; addy5203 = addy5203 + 'gmail' + '.' + 'com'; var addy_text5203 = 'helpdeskcalon' + '@' + 'gmail' + '.' + 'com'; document.write('‘); document.write(addy_text5203); document.write(‘‘); //–>n <!– document.write('‘); //–> Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. <!– document.write('’); //–> paling lambat tanggal 24 September 2013.
Sementara itu, untuk pelaksanaan validasi surat suara, akan diberitahukan kemudian setelah seluruh softfile Anggota DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPR Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh diterima oleh pihak KPU dan telah disusun dalam konsep surat suara.